Logo Desa

Desa Tambah Luhur

Kabupaten Lampung Timur
Provinsi Lampung

Loading

Desa Tambah Luhur

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Dengan Kerendahan Hati, Kami Berusaha Untuk Memberikan Yang Terbaik • Kami Siap Melayani Sepenuh Hati • Kami Akan Menanggapi Keluhan Dengan Lapang Dada • Kami Siap Berusaha Mengatasi Permasalahan Yang Ada • Selamat Datang di Website Resmi Desa Tambah Luhur •

Berita Desa

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar

Desa

1,052

Laki-laki

Laki-laki 1,052 penduduk

1,014

Perempuan

Perempuan 1,014 penduduk

2,066

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,066

TOTAL

TOTAL 2,066 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WIDODO

Sekretaris Desa

MUHRI

Kasi Pemerintahan

GATOT SWAGYO

Kasi Kesejahteraan

WIWIT HARTIKASARI

Kasi Pelayanan

SAROPI

Kaur Keuangan

SEPTI MAWARDANI

Kaur Perencanaan

SUPARDI

Kaur Umum dan TU

SIFA HIDAYATI

Kadus 1

SUHARYONO

Kadus 2

ADI SUBROTO

Kadus 3

RUMANTO

Kadus 4

DONI IRAWAN

Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 82
Kemarin : 33
Total Pengunjung : 213.571
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.155
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
Pemerintah Desa

WIDODO

Kepala Desa

MUHRI

Sekretaris Desa

GATOT SWAGYO

Kasi Pemerintahan

WIWIT HARTIKASARI

Kasi Kesejahteraan

SAROPI

Kasi Pelayanan

SEPTI MAWARDANI

Kaur Keuangan

SUPARDI

Kaur Perencanaan

SIFA HIDAYATI

Kaur Umum dan TU

SUHARYONO

Kadus 1

ADI SUBROTO

Kadus 2

RUMANTO

Kadus 3

DONI IRAWAN

Kadus 4