tambahluhur.desa.id — Pemerintah Desa Tambah Luhur melaksanakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Tambah Luhur pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, dan dihadiri oleh seluruh unsur penting desa, yaitu Perangkat Desa, Pendamping Desa, Ketua dan Anggota BPD, Perwakilan Ibu Kader, Tokoh Agama dan Masyarakat, serta seluruh Ketua RT.
Musyawarah ini merupakan langkah awal dalam proses perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2026, sebagaimana diatur dalam Permendesa tentang perencanaan pembangunan desa.
Penyampaian Kepala Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tambah Luhur menegaskan bahwa setelah Tim Penyusun RKP Desa ini dibentuk, tim akan segera bekerja menyusun rancangan RKP Desa. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa dan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). Hasil Musdes inilah yang nantinya akan ditetapkan secara resmi menjadi dokumen RKP Desa melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Ia menekankan bahwa proses ini harus berjalan partisipatif dan akuntabel agar program-program desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemaparan dari Pendamping Desa
Pendamping Desa, Bapak Arfian Azhar, menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengacu pada dokumen RPJM Desa yang telah disusun oleh Kepala Desa di awal masa jabatannya. Beliau juga menjelaskan beberapa kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di tahun 2026, dan mengingatkan bahwa RPJM Desa merupakan penjabaran langsung dari visi dan misi Kepala Desa, sehingga seluruh program tahunan harus sejalan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Musyawarah juga membahas struktur dan jumlah anggota tim penyusun RKP Desa. Jumlah anggota yang disepakati dapat terdiri dari 7, 9, atau 11 orang, yang meliputi:
- Pembina : Kepala Desa
-
Ketua: Sekretaris Desa
-
Sekretaris: Kaur Umum
-
Anggota: Tokoh masyarakat, kader desa, perwakilan perempuan, atau unsur masyarakat lainnya yang dianggap kompeten dan representatif
Catatan penting: Anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi bagian dari Tim Penyusun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alur Penyusunan RKP Desa
Setelah tim terbentuk, langkah selanjutnya adalah:
-
Tim mulai bekerja dengan mencatat dan menyusun rancangan RKP Desa
-
Rancangan tersebut kemudian disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes)
-
Hasil Musdes ditetapkan menjadi RKP Desa melalui SK Kepala Desa
Harapan Bersama
Musyawarah ini berlangsung singkat namun efektif. Diharapkan melalui musyawarah ini, kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 benar-benar menjadi program prioritas yang tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Tambah Luhur.